Anggota DPRD Yogyakarta Dipanggil KPK, Ada Apa?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memeriksa salah satu anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta periode 2019-2024 yakni Emaunel Ardi Prasetya. KPK akan menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Senin (2/12/2019).
Emanuel Ardi Prasetya dikatakan oleh Febri Diansyah selaku juru bicara dari KPK akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Rumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Febri mengatakan, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 dari Fraksi PPP Hasan Widagdo Nugroho sebagai saksi. Kemudian, menurut Febri, KPK juga bakal meminta keterangan dari eks Anggota DPRD Fraksi PDIP lainnya yakni Febri Agung Herlambang sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ES sebagai tersangka bersama seorang Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. KPK juga menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
KPK menduga Satriawan telah bertindak untuk mengenalkan salah satu pengusaha yang akan mengikuti tender proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yakni Gabriella kepada Eka, yang juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Keduanya diduga mengatur proses pemenangan tender proyek dengan pagu senilai Rp10,89 miliar untuk dimenangkan oleh salah satu perusahaan milik Gabriella. Adapun perusahaan yang dimenangkan yakni PT Widoro Kandang (WK). Saat itu disepakati kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp8,3 miliar.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment