Saat di Polda Metro Jaya, Rio Ungkapkan Menyesal dan Ingin Sembuh


Sebanyak tiga kali sudah kini polisi menangkap Rio Reifan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan begitu kini, dirinya kembali mengakui bahwa perbuatannya itu salah dan dirinya juga mengaku menyesal untuk melakukannya kembali.

"Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini. Selanjutnya, intinya saya ingin sehat gitu dan saya ingin sembuh," ujar Rio di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).

Sekarang Rio terjerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 huruf a juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran kini dirinya sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Jean Calvijn.

Seperti diketahui Rio ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8) lalu, di kediamannya yang terletak di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. 


Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram, pipet kaca, dan juga kemasan teh kotak untuk mengisap sabu.



Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Usut Century, Bamsoet Desak KPK

Dalang Dari Pengeboman Paskah Sri Lanka Tewas Saat Kejadian

Dilaporkan Tidak Ada Korban dan Kerusakan dari Penembakan Masjid di London