Bupati Nonaktif Jepara, Marzuqi Suap Hakim Sebesar Rp700 Juta



Dengan cara menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito, Bupati Jepada nonaktif Ahmad Marzuqi sudah didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan permohonan Praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap terdakwa (Marzuqi) oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2019).

Agus menjelaskan, pemberian uang sebesar Rp700 juta pada Lasito itu turut campur tangan Marzuqi. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap, yang pertama uang masuk sebesar Rp500 juta kemudian yang kedua uang masuk sebesar 16.000 USD atau setara dengan Rp200 juta.

Agus menjelaskan bermulanya kasus ini ketika Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 juni 2016 dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana banpol Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kebupaten Jepara tahun 2011-2012 oleh Kejati Jawa Tengah.

Dengan begitu untuk menyikapi bahwa dirinya sudah menjadi status tersangka, Marzuqi meminta bantuan dan berkonsultasi kepada angggota DPRD Jepara dari Fraksi PPP Agus Sutisna dan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso terkait rencana gugatan praperadilan Marzuqi.

Marzuqi menunjuk advokat M. Chayat, Firdha Novika Arisanti, dan Wahyu Widodo.

Jaksa Ariawan menambahkan setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, pada 5 Oktober 2017 Marzuqi menghubungi panitera PN Semarang dan meminta bantuan untuk menyukseskan praperadilan.

Panitera Ali Nur Yahya siap membantu memenangkan permohonan praperadilan. Menurut jaksa KPK Marzuqi mendapat informasi itu dari rekannya, Agus Sutisna.

"Pasca itu, pada 17 Oktober 2017, terdakwa dihubungi oleh Agus Sutisna dan merencanakan pemberian uang kepada hakim yang akan memeriksa dan mengadill permohonan praperadilannya sejumlah Rp 700 juta," kata Ariawan.

Atas perbuatannya, Marzuqi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a pada UU yang sama.










Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Usut Century, Bamsoet Desak KPK

Dalang Dari Pengeboman Paskah Sri Lanka Tewas Saat Kejadian

Dilaporkan Tidak Ada Korban dan Kerusakan dari Penembakan Masjid di London