Para Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil Diringkus Polisi
Enam tersangka para pelaku pencurian rumah kosong berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung, diketahui dua orang diantaranya tewas ditembak karena melawan saat ingin ditangkap.
"Empat tersangka yang ditangkap hidup-hidup adalah DS (37), S (38), MI (30), dan H (49). Dua tersangka yang tewas, yakni DI (37) dan H (36)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta di Bandarlampung, Jumat.
Adrian melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka R (33), N (18), dan P (24) yang telah diringkus pada 4 Februari 2019 lalu.
"Tiga tersangka yang kita tangkap kemarin merupakan pelaku pencurian rumah kosong," kata dia.
Polisi berhasil mengembangkan kepada tersangka lainnya dari penangkapan terhadap empat tersangka tersebut. Dua tersangka lainnya di grebek polisi, yakni inisial DI (37) dan H (36) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Purnawirawan 7 Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
"Mereka adalah kelompok. DS, S, MI, dan H berperan sebagai penadah, sedangkan tersangka lainnya sebagai pemetik," kata dia.
Sebelum dilakukan penangkapan, dua tersangka DI dan H melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi baku tembak antara anggota polisi dan tersangka di sebuah rumah tempat tersangka mengontrak.
"Tersangka menembakkan senjata api rakitan dan hampir mengenai penghuni kontrakan lainnya. Kejadian itu kami langsung memberikan tindakan tegas terhadap tersangka," kata dia.
Usai terjadi baku tembak, polisi kemudian membawa dua tersangka tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Saat ini dua jenazah tersangka telah dikembalikan ke keluarganya di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari penangkapan terhadap sembilan tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian maupun hasil dari tersangka selaku penadah. Kini tujuh tersangka dan barang bukti tersebut berada di Mapolda Lampung.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment