Keluarnya PK Yang Diminta Misbakhun Menemukan Titik Terang
Keluarnya PK Yang Diminta Misbakhun Menemukan Titik Terang
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun saat itu sudah dijadikan tersangka atas tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun, dan juga sudah mendapatkan vonis dari pengadilan selama 2 tahun kurungan penjara.
Dengan tidak terima atas adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, akhirnya Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).
Peninjauan Kembali (PK) yang dimintakan oleh Misbakhun pada Mahkamah Agung (MA) dikabulkan oleh MA, akhirnya dari permintaan Misbakhun akan Peninjauan Kembali (PK) menemukan hasil yang baik untuk masalah Misbakhun ini.
Menemukan titik terang dengan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dimintakan Misbakhun atas tudingan Misbkahun korupsi dan kasus Misbakhun ini, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan bahwa Mukhamad Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan juga Mukhamad Misbakhun diberikan bebas murni atas semua masalah yang sudah membelitnya.
Karena sudah terbukti masalah Misbakhun ini hanyalah kasus perdata, dan adanya tudingan Misbakhun korupsi itu hanyalah tudingan semata yang dilontarkan oleh orang yang ingin mendzolimi Mukhamd Misbakhun.

Comments
Post a Comment