Mahkamah Agung Mengabulkan PK Dari Mukhamad Misbakhun

Mahkamah Agung Mengabulkan PK Dari Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan telah selesai dan dibebaskan dari tuduhan.

Karena dikabulkannya permohonan Misbakhun untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century muncul dugaan kuat mengenai kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century tersebut.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena tuduhan Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada hubungannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan telah selesai dan dibebaskan dari tuduhan.

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika adanya sebuah dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Comments

Popular posts from this blog

Usut Century, Bamsoet Desak KPK

Dalang Dari Pengeboman Paskah Sri Lanka Tewas Saat Kejadian

Dilaporkan Tidak Ada Korban dan Kerusakan dari Penembakan Masjid di London