Karena Misbkahun seorang yang vokal, Dirinya Mendapat Tudingan

 Karena Misbkahun seorang yang vokal, Dirinya Mendapat Tudingan

Sumber: Google

Dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mukhamad Misbakhun untuk kasus Misbakhun pada Mahkamah Agung (MA) membuktikan bahwa skandal Bank Century memiliki unsur-unsur politik.

Mukhamad Misbakhun yang pada saat itu menjadi inisiator Panitia Khusus skandal Bank Century yang ingin menuntaskan siapa dalang di balik skandal Bank Centruy ini.

Karena Mukhamad Misbakhun adalah seorang yang vokal dalam skandal itu (Bank Century), dirinya mendapatkan tudingan bahwa Misbakhun korupsi

Misbakhun yang menerima hukuman pada saat di Pengadilan Negeri selama satu tahun untuk kasus Misbakhun, pada saat di Pengadilan Tinggi Negeri hukuman yang didapatkan Misbkahun ditambah satu tahun, jadi Misbakhun menerima hukuman selama dua tahun untuk kasus Misbkahun.

Saat seusai melakukan proses Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang mengenai kasus Misbakhun dalam dugaan skandal pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century.

Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun atas tuduhan Misbakhun korupsi itu diputuskan Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus Misbakhun terhadap L/C fiktif Bank Century.

Dengan adanya kasus Misbakhun ini Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Mukhamad Misbakhun untuk menjadi pengacara atas dirinya dan untuk mengambil bagaimana langkah selanjutnya untuk kasus ini.

Comments

Popular posts from this blog

Usut Century, Bamsoet Desak KPK

Dalang Dari Pengeboman Paskah Sri Lanka Tewas Saat Kejadian

Dilaporkan Tidak Ada Korban dan Kerusakan dari Penembakan Masjid di London